sesuai dengan QS At- Taubah ayat 60, orang- orang yang berhak menerima zakat ialah:
- Fakir, yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan, untuk
mencukupi kebutuhan sehari-harinya,
- Miskin, yaitu mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak
mencukupi kebutuhan primer mereka,
- Amil Zakat, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,
- Muallaf, mereka yang baru masuk Islam,
- Hamba Sahaya yang diberi kesempatan oleh majikannya
untuk membeli dirinya,
- Mereka
yang terjerat hutang,
- Sabilillah, untuk mujahidin di jalan Allah,
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan di jalan Allah,
1 komentar:
thx utk infonya
Posting Komentar
Silakan komentar . . . komentar yang baik adalah cermin kepribadian diri..