Sumber hukum islam menurut Al-Qur’an surat An-Nisa (4)
ayat 59 terdiri dari : 1. Al-Qur’an 2.
As-sunah 3. Ijtihad.(ulama/ulil amri)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Dari ayat tersebut diatas jelas sekali menunjukan
bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mentaatil Allah dan mentaati
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya) artinya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Sunah
sedangkan ijtihad diperkenankan bila suatu hal tidak ditemukan secara
terperinci dalam Al-Qur’an dan Sunah
serta tidak bertentangan dengan keduannya.
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an secara
bahasa berarti bacaan
Menurut Istilah Al-Qur’an adalah kalamuwloh yang diturunkan kepada
nabi Muhammad saw dengan perantara
malaikat jibril sebagai pedoman hidup
manusia untuk kebahagiaan dunia dan akhirat
sebagai mu’jizat dan membacanya
bernilai ibadah(berpahala)
2. Al-hadist
Al-hadist menurut
bahasa artinya baru atau kabar.
Menurut istilah hadist
adalah segala prilaku nabi Muhammad Saw baik berupa perbuatan, perkataan maupun
ketetapannya yang berkenaan dengan syariat atau hukum islam.
Kedudukan dan fungsi
hadist adalah :
1.
Sebagai sumber hukum
ke 2 setelah Al-Qur’an
2.
Sebagai pengukuh dan
penguat hukum Qur’an
3.
Sebagai penjelas Ayat
Qur’an yang masih umum
4. Melengkapi hukum yang termaktub di
dalam Al-Qur’an
3. Ijtihad
Ijtihad secara bahasa artinya
mencurahkan tenaga, memeras fikiran, berusaha sungguh-sungguh, dan bekerja
semaksimal mungkin. Menurut istilah ijtihad adalah usaha
sungguh-sungguh para Ulama untuk memecahkan masalah hukum islam yang tidak ada
ketetapan hukumnya secara jelas baik dalam Al-Qur’an maupun hadist Nabi Saw
dengan memperhatikan isyarat-isyarat yang terdapat pada keduanya.
Syarat-syarat Mujtahid (orang yang berijtihad)
1. Memahami Al-Qur’an dan Hadis dengan
baik
2. Memahami bahasa Arab dengan segala
kelengkapannya
3. Memahami ilmu usul fiqh secara luas
4. Hal yang di ijtihadkan bukan hal yang
sudah jelas dasar hukumnya.
5. Memahami ijma, pendapat para ulama
terdahulu.
6. Orang islam, dewasa, sehat akalnya
serta cerdas.
Metode-metode pendidikan islam Ijtihad
1.Ijma adalah Kebulatan pendapat ulama pada suatu masalah atas suatu masalah yang
berkaitan dengan syariat hukum islam
2. Qiyas adalah mengenai penetapkan
hukum sesuatu yang belum ada hukumnya dengan mengacu pada hukum sesuatu yang
ada hukumnya berdasarkan persamaan-persamaan yang ada antara dua hal tersebut.
3. Urf adalah Menetapkan hukum sesuatu dengan berorientasi pada adat istiadat
masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang
terdapat pada Al-Qur’an dan Hadist.
4. Istihsan adalah Menetapkan hukum dengan berorientasi pada kebaikan atau kemaslahatan
dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat
pada Al-Qur’an dan Hadist.
5. Maslahah Al-mursalah mirip dengan Istihsan yaitu Menetapkan Hukum dengan berorientasi
kepada kemaslahatan atau kebikan umat yang berkembang yang tidak bertentangan
dengan islam dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang ada pada Al-Qur’an
dan Hadist.
source: https://belajaraturanislam.blogspot.co.id/2016/11/sumber-sumber-hukum-islam-berdasarkan.html
source: https://belajaraturanislam.blogspot.co.id/2016/11/sumber-sumber-hukum-islam-berdasarkan.html