Perjuangan penegakan hak asasi manusia dimulai sejak
manusia mengenal peradaban. Semakin maju peradaban manusia, semakin kuat
tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia. Namun, para ahli sepakat bahwa
sejarah perjuangan penegakan hak asasi manusia di dunia barat baru dimulai
sekitar abad ke-13. Secara singkat, sejarah perkembangan hak asasi manusia
adalah sebagai berikut :
a. Magna
Charta (Piagam Agung, 1215)
Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang
diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas
tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu. Pada
umumnya, para pakar di Eropa berpendapat bahwa laharinya HAM di kawasan Eropa
dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan
bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi
ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat dimitai pertanggungjawaban di muka hukum.
b. Bill of Rights
(Undang-undang Hak, 1689)
Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen
Inggris setelah sebelumnya berhasil dalam mengadakan perlawanan terhadap Raja
James II dalam suatu revolusi tak berdarah yang dikenal dengan istilah “The
Glorius Revolution of 1688”. Pada masa itu mulai timbul pandangan yang
intinya bahwa manusia sama dimuka hukum (equa-lity before the law).
c. Declaration des Droits
de L’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak manusia dan Warga Negara, 1789)
Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi
Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama dimana ketentuan tentang hak
lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara
lain berbunyi “tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena,
termasuk penangkapan tanpa alsan yang sah dan penahanan
tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.
d. Bill of Rights
(Undang-undang Hak, 1769)
Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat
pada tahun 1769, dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada
tahun 1891.
e. The Four Freedoms
(Empat Kebebasan)
Pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang
sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang
lingkupnya. Menjelang Perang Dunia, Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano
Roosevelt, mencetuskan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yang
meliputi :
1) Kebebasan untuk
berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech)
2) Kebebasan untuk
memeluk agama (freedom of religion)
3) Kebebasan dari
ketakutan (freedom from fear) dan
4) Kebebasan dari
kemelaratan (freedom from want).
f. Universal
Declaration of Human Rights
Sebagai puncak perkembangan hak asasi manusia adalah
disahkannya Deklarasi Hak-hak Manusia se-Dunia (Universal Declaration of Human
Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB. Piagam ini disusun oleh suatu
panitia yang dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946.
Disahkannya piagam hak asasi manusia bukan ajaran paham liberalis atau
individualis semata karena piagam ini disetujui oleh sebagian besar anggota
PBB.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan komentar . . . komentar yang baik adalah cermin kepribadian diri..