Secara
Umum, adanya hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan
hidup manusia di dunia dan akhirat kelak dengan jalan mengambil hal - hal yang
bermanfaat dan mencegah atau menolak hal – hal yang mudarat, yaitu hal – hal yang tidak berguna.
Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah terwujudnya kemashalatan hidup manusia, baik secara rohani ataupun jasmani, baik secara individual ataupun sosial. Kemashalatan (kebahagiaan hidup) itu tidak hanya untuk kehidupan didunia ini
saja, tetapi juga untuk kehidupan yang kekal diakhirat
kelak.
Untuk lebih rinci, tujuan
hukum Islam bisa dilihat dari 2 segi, yaitu:
1.
Dari segi pembuat hukum Islam itu
tersendiri, yaitu Allah dan RasulNya.
Tujuan hukum Islam adalah:
·
untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat
primer, sekunder dan tertier, yang dalam kepustakaan hukum Islam disebut:
daruriyyat, hajjiyat dan tahsiniyyat.
Kebutuhan primer:
Adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya
oleh hukum Islam agar kemashalatan hidup manusia benar-benar terwujud.
Kebutuhan sekunder:
Kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai kehidupan primer. Misalnya:
kemerdekaan, persamaan dan sebagainya yang bersifat menunjang eksitensi
kebutuhan primer.
Kebutuhan tersier:
Kebutuhan hidup manusia selain dari sifatnya yang primer dan sekunder itu
yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dan masyarakat.
·
Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam
kehidupan sehari-hari.
·
Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan
benar. Manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam
dengan mempelajari usul al figh (pemahaman tentang syariah).
2. Dari
segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam.
Tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan
yang bahagia dan mempertahankan kehidupan itu. Caranya dengan mengambil yang bermanfaat dan menolak atau mencegah yang
mudarat bagi kehidupan.
Kepentingan hidup yang disebut dengan daruriyat
(membawa dampak positif & manfaat) merupakan tujuan utama yang harus
dipelihara oleh hukum Islam. Kepentingan tersebut adalah:
1)
Pemeliharaan agama: merupakan tujuan pertama hukum
Islam, karena agama merupakan pedoman hidup manusia dan dalam agama Islam
selain komponen akidah yang merupakan pegangan hidup setiap muslim serta ahlak
yang merupakan sikap hidup seorang muslim terdapat juga syariat (t) yang
merupakan jalan hidup seorang muslim baik berhubungan dengan Tuhannya, maupun
dalam berhubungan dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Karena itu
Islam wajib melindungi agama yang dianut orang lain dan menjamin kemerdekaan
setiap orang untuk beribadat menurut keyakinannya.
2)
Pemeliharaan jiwa, merupakan tujuan kedua karena hukum
Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Hukum Islam melarang pembunuhan (Q.S.17:33)
3) Pemeliharaan akal, sangat dipentingkan dalam hukum Islam, karena dengan
menggunakan akalnya manusia akan dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan
dirinya sendiri. Dan untuk memelihara akal itulah hukum Islam melarang meminum
setiap minuman yang memabukkan yang disebut dengan istilah khamar QS 5:90 dan
menghukum setiap perbuatan yang dapat merusak akal manusia.
4) Pemeliharaan keturunan, agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan
umat manusia dalam diteruskan, tercermin dalam hubungan darah yang menjadi
syarat untuk dapat saling mewaris. Q: 4: 11
5) Pemeliharaan harta, harta adalah pembeian Tuhan kepada manusia, agar
manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya. Karena itu,
hukum Islam melindungi hak manusia untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang
halal dan sah serta melindungi kepentingan harta seseorang, masyarakat dan
negara, Misalnya penipuan (QS 4:29), penggelapan (QS
4:58), perampasan (QS 35:33), dan pencurian (QS 5:38).
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan komentar . . . komentar yang baik adalah cermin kepribadian diri..