ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk
lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat
Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa
gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan
bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan
nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke
medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat
Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia
selama-lamanya.
Bahwa
kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa
Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961
bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di
topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
-
Ideologi Pancasila
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
Bhinneka Tunggal Ika
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan
asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda
sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas
dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI
PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini
bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka
adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka dan
berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961 sebagai
kelanjutan dan pembaruan Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
(5) Hari Pramuka
tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka:
a. memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani dan rohani;
b. menjadi warga
negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka
adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka
bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka
menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Kepramukaan mencakup :
a. Keimanan dan
Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Kecintaan
pada alam dan sesama manusia
c. Kecintaan
pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan,
keberanian, dan kesetiaan
e. Tolong menolong
f. Bertanggung jawab
dan dapat dipercaya
g. Jernih dalam
berpikir, berkata dan berbuat
h. Hemat, cermat
dan bersahaja
i. Rajin dan
trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi
:
a. iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli terhadap
bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap
diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode
Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among
1. Dalam melaksanakan
pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2. Sistem among
merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
3. Sistem among
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi
teladan;
b. di tengah membangun
kemauan; dan
c. di belakang
mendorong dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas
dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan
dan budaya bangsa
Pasal 11
(1).Metode Kepramukaan adalah metode
belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil
melakukan;
c. kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang
menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam
terbuka;
f. kehadiran orang
dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa
tanda kecakapan;
h. satuan terpisah
antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among dan kiasan
dasar
Pasal 12
(1) Kode Kehormatan
Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan
(2) Kode Kehormatan
Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Kode kehormatan
Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan
perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode kehormatan
Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode kehormatan
Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem
pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian
yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri
atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan
Kurikulum
Pasal 15
(1) Peserta didik
adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik
terdiri dari:
a. Pramuka Siaga;
b. Pramuka Penggalang;
c. Pramuka Penegak;
dan
d. Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1) Tenaga pendidik dalam
pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina Pramuka;
b. Pelatih Pembina
Pramuka;
c. Pamong Satuan Karya
Pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1)Pendidikan kepramukaan di
laksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya
membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan
kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan
harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
(1) Satuan pendidikan
kepramukaan terdiri atas:
a. Gugus depan
b. Pusat pendidikan
dan pelatihan
(2) Pendidikan
kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka
pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
(1) Gugus depan
merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan
meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
(3) Gugus depan
berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan
formal.
(4) Gugus depan
berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20
(1) Satuan Karya
Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus
bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Saka berfungsi
untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka
penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 21
(1) Pusat pendidikan
dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan,
dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2) Pusat pendidikan
dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
(1) Evaluasi dilakukan
dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan
terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap
peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap
tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5) Evaluasi terhadap
kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Nasional.
Pasal 23
(1) Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Sertifikasi
dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi
peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk
sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan
diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian
terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat
kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik
melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan
Pramuka Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
(1) Anggota Gerakan
Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. anggota biasa:
1. anggota muda adalah
anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa
adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik,
dan majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan
satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b. anggota kehormatan
adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing
dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah
Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka
terdiri atas:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi
pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa
keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka
terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
(1) Gugus depan adalah
satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan
lengkap terdiri atas:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak;
dan
d. racana pandega.
Pasal 30
(1) Kwartir adalah
satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada
setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri
atas:
a. kwartir ranting,
yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b. kwartir cabang,
yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah,
yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional,
yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus
depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
(1) Kepengurusan
kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan
kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan
kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1) Di setiap kwatir
dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2) Badan kelengkapan
yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan
b. Satuan Pengawas
Internal
c. Dewan Kerja
Pasal 33
(1) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta
bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua
gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1) Satuan pengawas
internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas
internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen
kwartir
Pasal 35
i. Dewan kerja
merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
ii. Dewan kerja
terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii. Dewan kerja
berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan
kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
(1) Pada setiap gugus
depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing
bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing
terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat;
dan
d. tokoh pramuka.
(4) a.
Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing
daerah diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing
cabang diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis pembimbing
ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e. majelis pembimbing
desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f. majelis pembimbing
gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
(1) Kwartir cabang,
daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi
pendukung terdiri atas:
a. satuan karya
pramuka;
b. gugus darma
pramuka;
c. satuan komunitas
pramuka;
d. pusat penelitian
dan pengembangan;
e. pusat informasi;
dan
f. badan usaha.
Pasal 38
(1) Satuan karya
pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara
kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka
adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus darma pramuka adalah wadah
pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka
dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 40
(1) Satuan komunitas
pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan
himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan
yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat
kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan
sako.
(4) Pimpinan sako
adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan
informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha
dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
(1) Lembaga pemeriksa
keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah
Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa
keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan
Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus
depan.
(2) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun
sekali.
Pasal 46
(1) Dalam menghadapi
hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan
musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi
hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara
tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis
pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
(1) Gerakan Pramuka
memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne
e. mars
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan
Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat
persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan
Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat
garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1. Himne Gerakan
Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan
Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut
pramuka;
c. mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan Kode
Kehormatan Pramuka;
b. menjunjung tinggi
harkat dan martabat Pramuka; dan
c. mematuhi semua
persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang tua peserta didik berhak mengawasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing,
mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing,
mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat berhak untuk berperan serta
dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis
pembimbing;
c. sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan
Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang
tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan
usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
(1) Kekayaan Gerakan
Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik
intelektual.
(2) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus
diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis
Pembimbing.
(3) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan
Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a.
Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus
diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional
untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri
oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan
suara bulat.
(2) Jika Gerakan
Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
(2) Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2012.
Jakarta, 29 April 2012
Tim Perumus:
Ketua : Soepari Oetomo Singoputu,
SH, MH, M.Sc
Wakil
Ketua : Anshari Kadir, SH
Sekretaris : Agus Ridho, SH,
MH
Anggota : 1. Dr. Suyatno,
M.
2.
Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP
4. Farida Madjid
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT
Pasal
1
(1) Organisasi ini
bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan
Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal
2
(1) Gerakan Pramuka
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka
menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
3
(1) Gerakan Pramuka
berasaskan Pancasila.
(2) Asas Pancasila
diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
4
Gerakan pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
1) kepribadian yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa;
2) kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3) jasmani yang sehat
dan kuat; dan
4) kepedulian terhadap
lingkungan hidup.
b. warga negara
Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
(1) Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan
tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar
terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal
6
(1) Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan
sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam
pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka
berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan
Sistem Among.
(3) Pelaksanaan dari
fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
masyarakat, bangsa dan negara.
BAB
III
SIFAT
Pasal
7
(1) Gerakan Pramuka
bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan
diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras dan
agama.
(2) Gerakan Pramuka
bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan
metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka
bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom
dan bertanggungjawab.
(4) Gerakan Pramuka
bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan
untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka
bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka
bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka
bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu
organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka
tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis;
c. secara pribadi
anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan
sosial-politik dengan ketentuan;
1) tidak dibenarkan
membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk
apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2) tidak dibenarkan
memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7) Gerakan Pramuka
bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka
wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka
mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan
Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya
masing-masing.
(8) Gerakan Pramuka
bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib
mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat
manusia.
BAB
IV
SISTEM
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Pendidikan
Kepramukaan
Pasal
8
(1) Pendidikan
kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,kecakapan hidup, dan
akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan.
(2) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di luar sistem pendidikan
sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka
dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan
terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,
agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri,
peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda
untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan
merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi
warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi
kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan
secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum
muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pasal
9
(1) Nilai dan prinsip
Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan
dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan
oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga
pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran,
kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai
pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota
Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai
dan prinsip dasar kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk :
a. menaati perintah
Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan
ajaran agama yang dianutnya;
b. memiliki kewajiban
untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat,
memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinekaan
c. melestarikan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan
memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d. mengakui bahwa
manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip
peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. memahami potensi
diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f. mengamalkan Satya
dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal
10
(1) Sistem among
adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran
dan tenaganya
(2) Sistem Among merupakan
landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan
peserta didik.
(3) Sistem among
mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan
sebagai berikut:
a. ing ngarso sung
tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. ing madyo mangun
karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c. tutwuri handayani
maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah
kemandirian.
(4) Sistem among
dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan
hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan
anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam melaksanakan
tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang,
kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa
kesetiakawanan sosial;
b. disiplin disertai
inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa,
sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa
berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada
anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi
semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal
11
(1) Kiasan dasar
adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan
dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan,
dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan,
yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap
kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan
pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan
minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar
disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan
untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik
bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal
12
(1) Metode Kepramukaan
merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil
melakukan;
c. kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang
menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam
terbuka;
f. kehadiran orang
dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa
tanda kecakapan;
h. satuan terpisah
antara putra dan putri;
(2) Metode Kepramukaan
merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam
Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara
bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal
13
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan
dalam bentuk:
a. Beribadah menurut
keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. Menjalankan hidup
sehat secara rohani dan jasmani;
c. Memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. Melestarikan
lingkungan beserta alam seisinya;
e. Membangun
kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan
bermasyarakat,
f. Membina
persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g. Mendengarkan, menghargai
dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap
terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama,
mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah
laku sopan santun, ramah dan sabar;
h. Memberikan
pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial,
membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i. Menerima tugas
dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya
melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. Membiasakan diri
hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi
k. Mengendalikan diri,
menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan
setia
l. Menepati janji,
bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan,
m. Memiliki daya pikir
dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan maupun pada saat
pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan
berbicara.
Pasal
14
(1) Kode Kehormatan
Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang
disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. diucapkan secara
sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada
saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b. dipergunakan
sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c. dipakai sebagai
dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Darma Pramuka
merupakan:
a. nilai dasar untuk
membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. sistem nilai yang
harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka
di masyarakat;
c. landasan gerak bagi
Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang
diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan
masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa
kebersamaan dan gotong royong; dan
d. kode etik bagi
organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode Kehormatan
Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap
anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode Kehormatan
Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan
bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1) Janji dan komitmen
diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan menurut aturan keluarga.
- setiap hari berbuat
kebaikan.
2) Ketentuan moral
adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga berbakti pada
ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani dan
tidak putus asa.
b. Kode kehormatan
bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen
yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila,
- menolong sesama
hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
- menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral
adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan
kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan
dan kesatria.
4. Patuh dan suka
bermusyawarah.
5. Rela menolong dan
tabah.
6. Rajin, terampil,
dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan
bersahaja.
8. Disiplin, berani,
dan setia.
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode kehormatan
bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan Komitmen
yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila;
- menolong sesama
hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
- menepati Dasadarma.
2) Ketentuan
moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya
berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan
kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan
dan kesatria.
4. Patuh dan suka
bermusyawarah.
5. Rela menolong dan
tabah.
6. Rajin, terampil,
dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan
bersahaja.
8. Disiplin, berani,
dan setia.
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam
pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal
15
Belajar sambil melakukan dilaksanakan
dengan:
a. mengutamakan
sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam
bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat
bagi peserta didik;
b. mengarahkan peserta
didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul
keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar
berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal
16
(1) Peserta didik
dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2) Kegiatan
berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan
diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama
dalam kerukunan.
(3) Kegiatan
berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana
persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal
17
(1) Kegiatan menarik
dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan
mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah
pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota
Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan
dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat,
dan taat asas.
(3) Diselenggarakan
dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam
Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat,
mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4) Diselenggarakan
secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan
keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan
sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga
mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta
didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan
maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan pada
kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah
spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta
bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal
18
(1) Kegiatan di alam
terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan kesehatan,
keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan
pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk
melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa
depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan
pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah
hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan
kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di
dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam
kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal
19
Kehadiran orang dewasa dalam setiap
kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a. perencana,
organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan dan
motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina, pamong,
pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu
melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab
pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal
20
(1) Penghargaan berupa
tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara
bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta
memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2) Tanda kecakapan
merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai
kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta
didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan
baktinya kepada masyarakat.
Pasal
21
(1) Satuan terpisah
pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya
pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan pramuka
putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina
putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan yang
diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat
perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri
dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal
22
(1) Moto Gerakan
Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses
pendidikan.
(2) Moto Gerakan
Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
23
(1) Pendidikan
kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan
sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Pendidikan
nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan
pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal
24
(1) Jenjang pendidikan
kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
(2) Jenjang pendidikan
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan
pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3) Jenjang pendidikan
siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan
keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4) Jenjang pendidikan
penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam
rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui
kegiatan belajar sambil melakukan.
(5) Jenjang pendidikan
penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat
ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja
kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang pendidikan
pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat
ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
25
(1) Peserta didik
adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara
Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta
sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik
terdiri atas:
a. pramuka siaga,
berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. pramuka penggalang,
berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. pramuka penegak,
berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. pramuka pandega,
berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal
26
(1) Tenaga pendidik
dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina pramuka
adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di
gugus depan;
b. pelatih pembina
pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih pembina;
c. pamong satuan karya
pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta
didik pada satuan karya pramuka; dan
d. instruktur adalah
tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus
kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak
dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus
depannya, dengan ketentuan:
a.
pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya
berusia 17 tahun;
b.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya
berusia 21 tahun;
c.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya
berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal
27
(1) Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum
pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada
dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum
pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a. kurikulum umum yang
disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b. kurikulum khusus
yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4) Syarat kecakapan
umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam
setiap jenjang.
(5) Syarat kecakapan
khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan
tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) Kurikulum
pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan
pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum
kursus pembina tingkat lanjutan;
b. kurikulum
pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina
tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
c. kurikulum
pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d. kurikulum
pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7) Kurikulum
pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa
disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri
atas:
a. gugus depan;
b. pusat pendidikan
dan pelatihan.
Pasal
29
(1) Gugus depan
merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2) Gugus depan
meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
(3) Gugus depan
berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan
formal.
(4) Gugus depan berbasis
komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus depan
sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat
berpangkal.
(6) Gugus depan komunitas
kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada
dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus depan
komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang
yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus depan
komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang
berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan
komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh
organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal
30
(1) Pendidikan
kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka
pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2) Pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal
hidup bagi dirinya.
(3) Anggota saka wajib
meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus
depannya.
Pasal
31
(1) Pusat pendidikan
dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan dan pelatihan
kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan dan
pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan
keterampilan.
(3) Pusat pendidikan
dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(4) Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan di tingkat kwartir
cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan
tanggungjawab masing-masing.
(5) Pusat pendidikan
dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a. Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b. Pusat pendidikan
dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatda;
c. Pusat pendidikan
dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6) Kepala pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan diberhentikan oleh ketua
kwartir.
(7) Kepala pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8) Kepala pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala Pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus
KPL atau yang setara.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
32
(1) Evaluasi mutu
pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta
didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap
standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi tenaga
pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pelatihan
dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi peserta
didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui
syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4) Evaluasi standar
kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya serta penerapannya dalam
proses pendidikan kepramukaan.
(5) Evaluasi standar
satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian
kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap
peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi terhadap
tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional, yang
secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan
kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap
kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional.
Pasal
33
(1) Akreditasi
terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk
menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta
manajemen.
(2) Akreditasi
dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat
terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata
cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh
Kwartir Nasional.
Pasal
34
(1) Sertifikasi
peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan
menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi
peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya
pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3) Tanda kecakapan
diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji
kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai
kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan
jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikasi tenaga
pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang
penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara
terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di
bawahnya.
(5) Tata cara
sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir
Nasional.
BAB
V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1) Anggota Gerakan
Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan
aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi
persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka
terdiri atas;
a. anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.
Pasal
36
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri
atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal
37
(1) Anggota muda
terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka
pandega.
(2) Pramuka siaga
berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun
sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun
dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk anak-anak
yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
(4) Anggota muda yang
sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5) Anggota muda yang
berkebutuhan luar biasa disebut pramuka luar biasa.
(6) Anggota muda dapat
dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama
dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota
muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan
mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang,
pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal
38
(1) Anggota dewasa
adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa
terdiri atas:
a. fungsionaris
organisasi; dan
b. bukan fungsionaris
organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki
kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris
organisasi terdiri atas:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina
pramuka;
c. pembina
profesional;
d. pamong saka;
e. instruktur saka;
f. pimpinan saka;
g. pimpinan sako;
h. andalan dan
pembantu andalan; dan
i. anggota majelis
pembimbing
(5) Anggota dewasa
yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal
39
(1) Anggota kehormatan
adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan
diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal
40
(1) Setiap anggota
Gerakan Pramuka, berhak:
a. mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b. mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. mendapat kartu
tanda anggota;
d. mengenakan
atribut Gerakan Pramuka;
e. memilih dan dipilih
dalam jabatan organisasi;
f. melakukan pembelaan
dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota
Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. melaksanakan Kode
Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan
Gerakan Pramuka;
b. menjunjung tinggi
harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. membayar iuran
anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
41
(1) Keanggotaan
Gerakan Pramuka berakhir karena:
1. meninggal dunia.
2. permintaan sendiri.
3. diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan
Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a. melanggar Kode
Kehormatan Pramuka.
b. merugikan nama baik
Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian
seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya,
mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan serta
ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal
42
(1) Anggota Gerakan
Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka
atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang
dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota
Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di
kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir
satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal
43
(1) Anggota Gerakan
Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan
Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali
anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan kwartir
yang bersangkutan.
Pasal
44
(1) Anggota Gerakan
Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan
bantuan hukum.
(2) Premi asuransi
ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan
oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian
Kedua
Gugus
Depan
Pasal
45
(1) Gugus depan
sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan
merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan
wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan
anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak;
dan
d. racana pandega.
(4) Apabila dalam satu
gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan
lengkap.
(5) Perindukan siaga
adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan
dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan penggalang
adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan
dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan penegak
adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan
dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah
satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin
oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal
46
(1) Gugus depan
terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
satuan komunitas.
(2) a.
Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di pendidikan
formal;
b. Gugus depan
berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama,
organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang seaspirasi.
(3) Gugus depan
dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua
gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus depan
dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada
musyawarah gugus depan.
(6) Anggota
muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara terpisah.
(7) Anggota Gerakan
Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam gugus depan tersendiri
atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8) Gugus depan yang
berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara
administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai
dengan keadaan setempat.
(9) Gugus depan yang
berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi
dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(10) Gugus depan yang
berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kwartir
nasional.
Pasal
47
Keanggotaan gugusdepan bersifat terbuka
dalam arti:
a. keanggotaan gugusdepan berbasis
satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugusdepan berbasis
komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian
Ketiga
Kwartir
Pasal
48
(1) Kwartir adalah
satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif dan
kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan
sebagai berikut:
a. seorang ketua;
b. beberapa orang
wakil ketua;
c. seorang Sekretaris
Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir
yang lain;
d. seorang bendahara;
dan
e. beberapa orang
anggota.
(2) Kwartir menetapkan
andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas
memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir
mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana teknis dan
administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan
kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris
pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor
bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap kwartir
dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio
sebagai andalan kwartir
(6) Di setiap kwartir
dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara
ex-officio sebagai andalan kwartir
(7) Pengurus kwartir
terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir
yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal
49
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka
ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir
selaku pelaksana harian.
Pasal
50
(1) Pergantian pengurus
kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. berhalangan tetap;
b. mengundurkan diri;
c. melakukan tindak
pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d. melanggar kode
kehormatan pramuka; dan
(2) Mekanisme
pergantian pengurus antar waktu:
a. penggantian ketua
kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa.
b. pergantian ketua
kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau
pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya
c. penggantian
pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan
kwartir yang bersangkutan;
d. penggantian
pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang
bersangkutan.
Pasal
51
(1) Ketua kwartir
dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang
memerlukan keahlian luar biasa.
(2) Masa bakti
pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal
52
(1) Pengesahan:
a. ketua kwartir
dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat
keputusan presidium;
b. pengurus kwartir
disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara
yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c. ketua dan anggota
lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh
presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2) Pengukuhan:
a. pengurus gugus
depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina
satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua
dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing
gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting,
kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b. pengurus pimpinan
satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang
bersangkutan.
c. pengurus pimpinan
satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
yang bersangkutan.
d. pengurus kwartir
ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan
ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e. pengurus kwartir
cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan
ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f. pengurus kwartir
daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan
ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan
dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g. Pengurus kwartir
nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. ketua dan anggota
lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir
di atasnya.
i. ketua dan anggota
Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan
surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
j. anggota Majelis
Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k. ketua dan anggota
majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing
ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir di atasnya.
l. ketua dan anggota
majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
m. pengurus dewan
kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir yang bersangkutan.
n. andalan nasionall
antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3) Pelantikan:
a. pelantikan
kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. pelantikan
dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. pelantikan pembina
pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan
oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pelantikan pengurus
gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e. pelantikan pimpinan
saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f. pelantikan pimpinan
sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g. pelantikan pengurus
kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h. pelantikan Pengurus
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i. pelantikan Ketua
dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di
atasnya.
j. pelantikan Ketua
dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k. pelantikan ketua
dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l. pelantikan Ketua
dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m. pelantikan pengurus
dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. pelantikan
andalan antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
Bagian
Keempat
Majelis
Pembimbing
Pasal
53
(1) Majelis pembimbing
(mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan.
(2) Majelis Pembimbing
memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan
untuk pendidikan kepramukaan
(3) Mabi dapat terdiri
atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat;
dan
d. orangtua peserta
didik.
(4) a.
Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia.
b. majelis pembimbing
daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang
(mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis pembimbing
ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing
desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala desa atau lurah.
f. majelis pembimbing
satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang
ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau
dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan
satuan karya pramuka berpangkalan.
g. majelis pembimbing
satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari
komunitas yang bersangkutan.
(4) Ketua mabi
menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian
(apabila diperlukan).
e. anggota.
(5) Majelis pembimbing
harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(6) Majelis pembimbing
menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian
Kelima
Organisasi
Pendukung
Pasal
54
(1) Satuan Karya
Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan
dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta
melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan dan
keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pembinaan saka
dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4) Anggota saka
adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan puteri dari gugus depan
di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus
depannya.
(5) Anggota saka
putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6) Saka dikelola oleh
pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(7) Pamong saka
ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara ex-officio menjadi
anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal
55
(1) Gugus darma
pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai
wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat,
bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma
pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak bisa aktif sebagai
pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Gugus darma
pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa yang saling
bersepakat.
(4) Gugus Darma
Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.
(5) Gugus darma
pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab
kepada ketua kwartir cabang.
(6) Gugus darma
pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah dan nasional.
Pasal
56
(1) Satuan komunitas
pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan
yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan komunitas
pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis
satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan dalam aspirasi.
(3) Satuan komunitas
pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas
pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4) Satuan komunitas
pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas
pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(5) Satuan komunitas
pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara.
(6) Satuan komunitas
pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas
tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7) Beberapa satuan
komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(8) Ketua badan
kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh
kwartir yang bersangkutan.
(9) Ketua badan
kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara ex-officio dapat menjadi
andalan kwartir yang bersangkutan
Pasal
57
(1) Pusat penelitian
dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan
Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan
kemampuan.
(3) Kepala puslitbang
Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan
oleh ketua kwartir.
(4) Kepala puslitbang
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
58
(1) Pusat informasi
(pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan
Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan
Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala pusinfo
Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan
diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala pusinfo
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal
59
(1) Badan usaha
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha
Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai
dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha
Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional
yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha
Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha
Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian
Keenam
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
Pasal
60
(1) Lembaga pemeriksa
keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah
gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga
pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima
orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
tiga orang anggota.
(4) Lembaga pemeriksa
keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam
bidang keuangan.
(5) Lembaga pemeriksa
keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa
akuntan publik.
(6) Pengurus lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus
kwartir.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan komentar . . . komentar yang baik adalah cermin kepribadian diri..