BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Secara konsepsional, wawasan
nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan
wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara,
itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia
dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan
konsepsi Wawasan Nusantara.Jadi Wawasan
Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Untuk mengetahui lebih jauh, penulis mencoba membahasnya dengan sebuah
makalah yang berjudul “ WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA”
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian, hakikat, dan
kedudukan Wawasan Nusantara?
2.
Apa pengertian Geopolitik?
3.
Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai
Geopolitik Indonesia?
4.
Bagaimana Perwujudan Wawasan
Nusantara?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian,
hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara!
2.
Untuk mengetahui pengertian
Geoplitik!
3.
Untuk mengetahui Wawasan Nusantara
sebagai Geopolitik Indonesia!
4.
Untuk mengetahui Perwujudan Wawasan
Nusantara!
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
|
Wawasan
Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata
“wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S.
Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha
menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan itu
pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang
memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan
kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam
konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal
59-60) :
- Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
- Negara merupakan sebuah organisme yang hidup
dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut
dan mati
- Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup
dalam suatu ruang tertentu.
- Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya
sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
- Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin
besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
- Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
- Negara merupakan suatu organisme biologis yang
memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa
berkembang bebas.
- Negara merupakan suatu sisem politik
(pemerintahan)
- Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada
sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya
sendiri.
- Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan
1998:
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD
1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang
dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang sebab beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.2 Latar Belakang Filosofis Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan
Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya
Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan
Indonesia
|
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan
menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan
mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
|
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
- Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih
mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis
air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan
merupakan kesatuan.
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena
Indonesia merupakan negara kepulauan.
- Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda
(13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka
pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada
perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara
Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”.
- Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia
merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
- Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/ Prp Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi
Djuanda itu.
- Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara
Kepulauan (Negara Maritim).
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee
En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah
kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp
Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari
laut/perairan).
- Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang
digagas menurut Deklarasi Djuanda).
- Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
- Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang
bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia.
- Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982
melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
- Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November
1994.
- Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk
wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit).
- Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna
dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
- Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal
Laut.
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil
dari Pangkal Laut.
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110
km.
- Batas antariksa Indonesia.
- Tinggi = 33.761 km.
- Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) =
350 km.
- Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) =
150 km.
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia.
Menurut
Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih
dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun
menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku
bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan
melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
2.3 Konsep dan Landasan Wawasan
Nusantara
Konsep
tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep
sebagai berikut :
- Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD
RI.
- Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL
RI.
- Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI
AU RI.
- Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan
untuk menjaga kekompakan ABRI.
Konsep ini
adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara
Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam
memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives)
dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
- Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas”
dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
- Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan
MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
Landasan Wawasan Nusantara adalah :
- Landasan Idiil = PANCASILA.
- Landasan Konstitusional = UUD 1945.
2.4 Unsur Dasar Konsepsi dan Asas-
Asas Wawasan Nusantara
Unsur dasar Konsepsi Wawasan
Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
- WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
- ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945.
- TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi
antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah
(S Sumarsono, 2005, hal 87) :
- Kepentingan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan
2.5 Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan kata
lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap,
dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan
bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara
dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut :
1.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran
Falsafah Pancasila.
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang.
Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam
Pembangunan Nasional.
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Politik.
Bangsa
Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan
perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di
wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2) Tingkat
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia Tuhan.
Implementasi
ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan
bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta
golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang
menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa
sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap
bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta
bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap
warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa
·
Implementasi wawasan nusantara dalam
bidang ekonomi
|
Dalam bidang
ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
Di samping
itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di
wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2) Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran
rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan
menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian
keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari
pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini
pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak
Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil
kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk
daerah.
4) Hasil minyak
bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30%
untuk daerah.
Bahkan,
porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan
untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah
25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan. (Dikutip dari
berbagai sumber).
·
Implementasi wawasan nusantara dalam
bidang politik
|
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia
terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten
dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan
untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau
terluar dan pulau kosong.
·
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan social
|
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
·
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2. Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
3. Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
2.6 Penerapan Wawasan Nusantara
- Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan
wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya
konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas
wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut
bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
2.
Pertambahan luas wilayah sebagai
ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk
kesejahteraan bangsa Indonesia.
3.
Pertambahan luas wilayah tersebut
dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang
dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
4.
Penerapan wawasan nusantara dalam
pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan
sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
5.
Penerapan di bidang sosial dan
budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka
Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan
asas pancasila.
6.
Penerapan wawasan nusantara di
bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh
rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi
berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini
kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor
utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai
kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Apabila kita
menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan
itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia
ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan
nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk
dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia
tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap
kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan
Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang
optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga
negara.
BAB III
URAIAN TEORITIS
3.1
Pengertian, Hakikat, Dan Kedudukan Wawasan Nusantara
A. Pengertian
Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata
Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan
penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan,
tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan. Antara artinya menunjukkan
letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu
samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara”
digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan
terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut
kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat
Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana
wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya.
B. Hakikat
Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara
merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan
kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara
diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa.
Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa
depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah
menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu
konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
D. Aspek wawasan Nusantara sebagai Latar
Belakang Konsepsinya
1. Aspek historis
contoh : Indonesia pernah
dijajah Belanda selama 350 tahun
2. Aspek
geografis dan sosial budaya
contoh : Negara Indonesia adalah
Negara kepulauan
3. Aspek
geopolitis dan kepentingan nasional
contoh :
3.2 Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
A. Geopolitik sebagai Ilmu Bumi
Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa
yunani, yaitu Geo yang berarti bumi
dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi
wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh
Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political
geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat
geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
a. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
(1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang
hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan
ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas
ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini
dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b. Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik ,
demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang
hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya
dengan melakukan ekspansi.
c. Teori
Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan
Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika
jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding
lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas
wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud
tersebut, Negara harus mengusahakan :
· Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan
sendiri tanpa bergantung pada
Negara lain.
· Wilayah-wilayah
yang dikuasai (pan-regional), yaitu:
a. Pan Amerika
sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
b. Pan Asia
Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana
Jepang sebagai penguasa.
c. Pan Rusia
India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai
Rusia.
d. Pan Eropa
Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh
jerman.
Teori
geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang
dunia dua.
d. Teori
Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai
konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah
‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung.
Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan
menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan
menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep
kekuatan di darat.
e. Teori
Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan
lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan
serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak
hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga
membangun kekuatan maritim. Berdasarkan
hal tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f. Teori
Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC
Fuller, mempunyai pendapatlain dibandingkan dengan para
pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam
memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa
membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara
memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping
itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri.
Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan
di udara).
g.
Teori
Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936), terkenal
dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah
:
·
Pivot area, mencakup
wilayah daerah jantung.
·
Offshore
continentland, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
·
Oceanic Belt, mencakup
wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
·
New World, mencakup
wilayah Amerika.
Atas
pembagian dunia menjadi empat
wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya kekuatan kombinasi dari
Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud.
Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
B. Paham Geopolitik Bangsa
Indonesia
Paham
geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi
bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan
faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk
Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional
dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan
ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni
diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan
Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik
nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia
sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia
Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah,
wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu
kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
C. Konsep Geopolitik
Ada 4 unsur, yaitu :
1. Keadaan geografis
2. Keadaan Politik dan
strategi
3. Hubungan timbal balik
antara geografi dan politik
4. Kebijaksanaan
3.3 Perwujudan Wawasan Nusantara
A. Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam
ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
- Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
- Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
- Tap MPR No. II
\ MPR \ 1993
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari
pancasila dan UUD 1945.
Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan
wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
- Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Ekonomi
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Sosial Budaya
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan
Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut
tercantum dalam GBHN. GBHN
terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu
dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam
Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan
Nusantara.
Pada masa sekarang ini, dengan
tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski
demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah
Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang
dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang
yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
B. Batas Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
a) Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam
batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan bumi.
b) Wilayah Perairan
Wilayah perairan Indonesia meliputi laut territorial,
perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
c) Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas
wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan
negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran, yaitu :
1) Teori Udara Bebas
2) Teori Negara Berdaulat di Udara
C. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara mengandung
tiga unsur dasar, yaitu :
a)
Wadah (Contour
b)
Isi (Content)
c)
Tata Laku (Conduct)
D. Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
a) Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan
Wawasan Nusantara terdiri atas dua :
1. Tujuan ke dalam,
yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu
politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2.
Tujuan ke
luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah,
dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan
saling menghormati.
b) Mamfaat
Wawasan Nusantara
Manfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1.
Diterima dan
diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2.
Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
3.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan
potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4. Penerapan
wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5.
Wawasan
Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Secara
sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri
dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan
satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan
wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan
nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi
bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa
yang satu dengan wilayah yang satu dan
utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi
ketatanegaran Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah, wilayah Indonesia beserta apa
yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan
nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai
konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
4.2 Kritik dan Saran
Dengan
adanya pembelajaran tentang wawasan nusantara maka hendaklah diterapkan dalam
kehidupan sehari- hari nya. Karena tanpa adanya pemahaman tentang wawasan
nusantara serta penerapan nya, maka Negara Indonesia ini sendiri tidak dapat
menjadi NKRI.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat
terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya
serta menambah wawasan.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan komentar . . . komentar yang baik adalah cermin kepribadian diri..