Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Selasa, 30 Juni 2015

peraturan permainan bulu tangkis



PERATURAN PERMAINAN BULU TANGKIS


Peraturan permainan bulutangkis ditetapkan oleh WBF (World Badminton Federation). Beberapa peraturan tersebut adalah :


1. Ukuran Lapangan
a. Garis di dalam lapangan ditandai dengan warna putih, hitam, atau warna lainnya yang terlihat jelas, dengan tebal garis 3,8 cm (1½ inci). Dalam menandai lapangan, lebar dari garis tengah lapangan harus dibagi dua, sama antara bidang servis kanan dan kiri. Ketebalan garis servis pendek dan garis servis panajng (masing-masing 3,8 cm atau (1½ inci) harus berada di dalam ukuran 13” (= 3,96 m) yang dicantumkan sebagai panjang lapangan servis, dan ketebalan dari semua garis batasnya (masing-masing 3,8 cm atau 1½ inci) harus berada dalam batas ukuran yang telah ditentukan.
b. Jika ruang yang tersedia tidak memungkinkan pemberian tanda batas lapangan untuk permainan ganda, dapat dibuat tanda-tanda hanya untuk permainan tunggal seperti tampak pada gambar di halaman 14. Garis batas belakang juga menjadi garis servis panjang, dan tiang-tiang atau garis batas pada jaring akan ditempatkan pada garis samping lapangan.


2. Tiang
Tinggi kedua tiang adalah 155 cm (5 kaki 1 inci) dari lantai. Tiang harus kuat, agar jaring tegang dan lurus dan ditempatkan pada garis batas samping lapangan.


3. Jaring
Jaring harus dibuat dari tali halus yang dimasak dan dijala dengan jaring 1,6 cm sampai dengan 2, 0 cm. Jaring harus terentang 76 cm. Ujung atas jaring harus berada 152 cm (5 kaki) dari lantai pada pertengahan lapangan dan 155 cm dari lantai pada tiang-tiangnya. Jaring harus mempunyai tepi dari pita putih selebar 3,8 cm, serta bagian tengah pita tersebut didukung oleh kawat atau tali, yang ditarik dan ditegangkan dari ujung-ujung tiang.


4. Kok atau Shuttlecock
Sebuah shuttlecock harus memiliki berat 4,8-5,6 gram dan mempunyai 14-16 helai bulu yang dilekatkan pada kepala dari gabus yang berdiameter 2,5-2,9 cm. Panjang bulu dari ujung bawah sampai ujung yang menempel pada dasar gabus kepalanya adalah 6,2 – 6,9 cm. Bulu-bulu ini menyebar menjauhi gabus dan berdiameter 5,5-6,3 cm pada ujung bawahnya, serta diikat dengan benang atau bahan lain cocok sehingga kuat.


5. Pemain
Permainan harus dimainkan oleh masing-masing satu permainan di satu sisi lapangan (pada permainan tunggal) atau masing-masing dua pemain di satu sisi (pada permainan ganda). Sisi lapangan tempat tim yang mendapat giliran melakukan servis dinamakan sisi dalam (inside), sedangkan sisi yang timnya menerima servis dinamakan sisi luar (outside).


6. Pengundian
Sebelum pertandingan dimulai, wasit memanggil kedua tim/pemain yang berlawanan untuk mengundi pihak yang berhak melakukan servis pertama dan memilih sisi lapangan bagi timnya untuk memulai permainan.


7. Penilaian
Ada beberapa macam penilaian :
a. Jumlah nilai (skor) permainan ganda atau tunggal putra, terdiri atas 15 angka, seperti yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya, dalam pertandingan dengan nilai 15, bila kedua belah pihak telah mencapai angka 14 sama. Pihak yang pertama kali memperoleh angka 14 dapat menambahkan nilai akhir dengan 3 angka (dikenal dengan sebutan setting game). Jika pertandingan telah ditetapkan (diset), maka nilai awal yang ditentukan dinamakan “love-all”. Pihak pertama yang mencapai angka 3 dinyatakan sebagai pemenang.
b. Jumlah skor pada pertandingan tunggal putri adalah 11 angka. Jika telah dicapai angka 10-10 , maka pihak yang lebih dahulu mencapai angka 10 berhak menambah nilai tambahan akhir dengan 3 angka. Pihak yang pertama mencapai 3 angka dinyatakan sebagai pemenang.
c. Kedua pihak yang bertanding akan memainkan tiga sel pertandingan untuk menentukan pemenang. Pemain yang mampu memenangkan lebih dahulu 2 sel pertandingan (2 games) akan dinyatakan sebagai pemenang. Pemain akan bertukar sisi lapangan (tempat) pada setiap akhir suatu game. Pada game ketiga, pemain juga akan berpindah lapangan ketika nilai akhir mencapai :
1) Skor 8 pada pertandingan dengan 15 angka
2) Skor 6 pada pertandingan dengan 11 angka
3) Skor 11 pada sistem reli poin 21 angka
Keterangan : Aturan reli poin adalah 1 game terdiri atas 21 poin. Jika kedua pemain mencapai poin 20-20, maka terjadilah deuce (yus). Pemenang dapat ditentukan jika telah muncul selisih 2 poin (misalnya 22-20). Bila selisih masih 1 poin (21-20), pemenang belum dapat ditentukan. Angka maksimal tiap game adalah 30. Dengan demikian, jika terjadi poin 29-29, maka pemenangnya adalah pemain yang terlebih dulu mencapai angka 30.


8. Pertandingan Ganda
Beberapa peraturan dalam pertandingan ganda adalah sebagai berikut :
a. Telah ditetapkan pihak mana yang akan melakukan servis pertama pemain di bidang servis kanan memulai pukulan servis ke arah lawan yang berdiri secara diagonal dihadapannya.
b. Pukulan servis pertama yang dilakukan pihak berada di sisi dalam lapangan selalu dilakukan dari bidang servis kanan.
c. Hanya pemain yang menjadi “sasaran” servis saja yang boleh menerima servis. Jika shuttlecock tersentuh atau dipukul oleh pemain pasangannya, pihak yang berada disisi dalam mendapat angka.
d. Hanya satu pemain pada pihak yang melakukan servis permulaan atau pertama dari suatu pertandingan yang dapat melakukan pukulan servis tersebut.
e. Jika seorang pemain melakukan servis yang tidak pada gilirannya atau dari sisi lapangan yang salah, dan pihak yang melakukan servis yang memenangkan reli tersebut, maka akan terjadi let kembali yang harus diajukan sebelum pukulan servis berikut dilakukan.


9. Pertandingan Tunggal
Dalam pertandingan tunggal, peraturan 8a dan 8e berlaku pada pertandingan tunggal. Tambahan peraturan untuk pertandingan tunggal adalah sebagai berikut:
a. Permaianan akan melakukan servis dari atau menerima servis dari bidang servis kanan hanya bila nilai pelaku servis adalah 0 atau angka genap pertandingan. Servis dilakukan dan diterima dari bidang servis kiri bila nilai pelaku servis merupakan angka ganjil
b. Kedua pemain yang bertanding akan mengubah bidang servis tempat masing-masing pemain itu berdiri setiap kali sebuah angka dibuat.


10. Kesalahan
Kesalahan yang dilakukan pemain yang berada pada sisi dalam lapangan akan menggagalkan servis yang dilakukannya. Jika kesalahan dilakukan oleh pemain yang berada di sisi luar (sisi lapangan yang menerima servis), maka satu angka diperoleh pihak yang berada di sisi dalam (sisi lapangan yang melakukan servis).


11. Kesalahan terjadi jika
a. Saat melakukan servis, posisi shuttlecock pada saat disentuh raket berada di atas ketinggian pinggang pemain; atau salah satu bagian dari kepala raket berada pada posisi lebih tinggi dari salah satu bagian tangan pelaku servis yang memegang raket ketika shuttlecock disentuh raket.
b. Saat melakukan servis, shuttlecock jatuh ke bidang servis yang salah yakni ke sisi yang tidak berhadapan diagonal dengan pelaku servis; atau jatuh di muka garis servis pendek; atau jatuh dibelakang garis servis panjang; atau jatuh di luar garis batas samping lapangan.
c. Kaki pelaku servis tidak berada dalam bidang servisnya, atau kaki penerima servis tidak berada dalam bidang servisnya yang terletak bersebarangan diagonal dan bidang servis pelaku servis, sampai pukulan servis selesai dilakukan.
d. Sebelum atau ketika melakukan servis, salah satu pemain melakukan gerak tipu atau pura-pura atau secara sengaja mengejutkan lawannya.
e. Pada servis ataupun sedang reli, shuttlecock jatuh di luar garis batas lapangan, melayang menembus atau di bawah jaring, menyentuh langit-langit, menyentuh dinding samping, atau menyentuh tubuh atau pakaian pemain.
f. Shuttlecock yang sedang dalam permainan dipukul sebelum menyeberang ke sisi lapangan pihak yang melakukan pukulan.
g. Waktu shuttlecock dalam permainan, pemain menyentuh jaring atau tiang peyangga dengan raket, bagian tubuh, atau bajunya.
h. Shuttlecock menempel pada raket saat pukulan dilakukan atau shuttlecock dipukul dua kali berurutan.
i. Saat dalam permainan, seorang pemain tersentuh shuttlecock ketika ia berada di dalam atau di luar batas lapangan.
j. Pemain menghalang-halangi lawan.


12. Umum
a. Pelaku servis tidak boleh melakukan servis hingga penerima servis dalam keadaan siap. Penerima servis dianggap siap jika ia melakukan gerakan untuk menerima servis yang telah dibayangkan.
b. Pelaku dan penerima servis harus berdiri di dalam batas bidang servisnya masing-masing dan bagian dari kedua kaki pemain ini harus tetap bersentuhan dengan lantai, dalam posisi diam, hingga shuttlecock disentuh raket.
c. 1) jika saat servis atau reli, shuttlecock menyentuh dan tidak melampui jaring,
maka hal itu dianggap tidak sah.
2) jika saat servis dan reli, shuttlecock tersangkut pada net, maka diajukan let.
3) jika penerima servis dinyatakan salah karena bergerak pada saat servis sedang dilakukan, atau karena tidak berada dalam batas bidang servis yang seharusnya, sementara pada saat yang sama pelaku servis juga dinyatakan melakukan kesalahan, maka diajukan let.
4) Jika diajukan let, permainan yang terjadi servis sejak servis terakhir yang benar, tidak dihitung. Pemain yang baru saja melakukan servis akan melakukan servis ulang, kecuali jika peraturan lain telah ditetapkan.
d. Jika pelaku servis pada saat melakukan servis tidak mengenai shuttlecock, maka ia dianggap melakukan kesalahan (fault); tetapi jika shuttlecock tersentuh raket, servis telah dianggap telah dilakukan.
e. Jika dalam permainan shuttlecock menyentuh jaring dan tetap tersangkut disana, atau menyentuh jaring dan jatuh di posisi pemukulnya, atau menyentuh lantai diluar lapangan; dan pemain lawan menyentuh jaring atau shuttlecock dengan raket dan tubuhnya, maka tidak ada pinalti, sebab shuttlecock dianggap dalam permainan.
f. Jika pemain memukul shuttlecock dengan arah ke bawah , ketika berada dekat jaring dengan harapan bahwa shuttlecock akan terpukul kembali olehnya, hal ini dianggap menghalangi lawan. Maka wasit wajib menyatakan kesalahan (fault) atau let, jika hal tersebut terjadi tanpa pemain mengajukannya. Jika pemain mengajukan hal tersebut, maka wasit harus memberikan keputusan.


13. Kontinuitas Permainan
Permainan harus berkelanjutan dari servis yang pertama hingga akhir pertandingan, ketika tim menang diputuskan, kecuali:
a. Pada internasional Badminton Championship dan Ladies Internasional Badminton Championship harus diizinkan suatu waktu istirahat (tidak lebih dari 5 menit) yakni antara pertandingan kedua dan ketiga.
b. Di daerah yang kondisi cuacanya menyebabkan waktu istirahat dibutuhkan (maksimal 5 menit), yakni antara pertandingan kedua dan ketiga, baik untuk tunggal, ganda atau keduanya.
c. Karena keadaan yang tak terhindarkan oleh pemain, wasit dapat menunda permainan hingga waktu yang menurut pertimbangannya dibutuhkan.




majas bahasa indonesia (asosiasi, metafora, personifikasi, alegori, simbolik, metonimia, sinekdok,simile,dll)



Majas Perbandingan
Majas perbandingan adalah Kata-kata berkias yang menyatakan perbandingan untuk meningkatkan kesan dan pengaruhnya terhadap pendengar atau pembaca. Adapun dalam pemanfaatanya. majas perbandingan dibagi menjadi 8, yaitu:

1. Asosiasi atau Perumpamaan
Majas asosiasi atau perumpamaan adalah perbandingan dua hal yang pada hakikatnya berbeda, tetapi sengaja dianggap sama. Majas ini ditandai oleh penggunaan kata bagai, bagaikan, seumpama, seperti, dan laksana.
Contoh :
a) Hatinya lebut bagaikan salju.
b) Rupanya cantik laksana bidadari kahyangan .

2. Metafora
Metafora adalah majas yang mengungkapkan ungkapan secara langsung berupa perbandingan analogis.
Contoh:
a) Buku adalah Jendela Dunia
b) Istriku adalah Belahan Jiwaku
c) Rumahku Surgaku.

3) Personifikasi
Personifikasi adalah majas yang membandingkan benda-benda tak bernyawa seolah-olah mempunyai sifat seperti manusia.
Contoh:
a) Api itu melalap rumah warga.
b) hembusan angin dengan lembut menyapaku.
c) Lahar merapi itu terus meronta ingin keluar.

4. Alegori
Alegori adalah Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau penggambaran.
Alegori: majas perbandingan yang bertautan satu dan yang lainnya dalam kesatuan yang utuh. Alegori biasanya berbentuk cerita yang penuh dengan simbol-simbol bermuatan moral.
Contoh:
Perjalanan hidup manusia seperti sungai yang mengalir menyusuri tebing-tebing, yang kadang-kadang sulit ditebak kedalamannya, yang rela menerima segala sampah, dan yang pada akhirnya berhenti ketika bertemu dengan laut.

5) Simbolik
Simbolik adalah majas yang melukiskan sesuatu dengan mempergunakan benda, binatang, atau tumbuhan sebagai simbol atau lambang.
Contoh:
a) Jangan sampai kita terjerat jebakan lintah darat itu
b) Dasar Lelaki hidung belang
c) Ia adalah kembang desa di kampung ini

6. Metonimia
Metonimia adalah majas yang menggunakan ciri atau lebel dari sebuah benda untuk menggantikan benda tersebut.Pengungkapan tersebut berupa penggunaan nama untuk benda lain yang menjadi merek, ciri khas, atau atribut.
Contoh:
a) Di kantongnya selalu terselib gudang garam. (maksudnya rokok gudang garam)
b) Setiap pagi Ayah selalu menghirup kapal api. (maksudnya kopi kapal api)
c) Ayah pulang dari luar negeri naik garuda (maksudnya pesawat)

7. Sinekdok
Sinekdok adalah majas yang menyebutkan bagian untuk menggantikan benda secara keseluruhan atau sebaliknya. Majas sinekdokhe terdiri atas dua bentuk berikut.
- Pars pro toto, yaitu menyebutkan sebagian untuk keseluruhan.
Contoh:
a) Hingga detik ini ia belum kelihatan batang hidungnya.
b) Per kepala mendapat Rp. 300.000.
- Totem pro parte, yaitu menyebutkan keseluruhan untuk sebagian.
Contoh:
a) Dalam pertandingan final bulu tangkis Rt.03 melawan Rt. 07.
b) Indonesia akan memilih idolanya malam nanti.

8. Simile
Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang dinyatakan dengan kata depan dan penghubung, seperti layaknya, bagaikan, " umpama", "ibarat","bak", bagai".
Contoh:
Kau umpama air aku bagai minyaknya, bagaikan Qais dan Laila yang dimabuk cinta berkorban apa saja.



Majas perbandingan


· Alegori: Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau penggambaran.


Contoh: Perjalanan hidup manusia seperti sungai yang mengalir menyusuri tebing-tebing, yang kadang-kadang sulit ditebak kedalamannya, yang rela menerima segala sampah, dan yang pada akhirnya berhenti ketika bertemu dengan laut.

Alusio: Pemakaian ungkapan yang tidak diselesaikan karena sudah dikenal.


Contoh: Sudah dua hari ia tidak terlihat batang hidungnya.
Simile: Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang dinyatakan dengan kata depan dan penghubung, seperti layaknya, bagaikan, " umpama", "ibarat","bak", bagai".


Contoh: Kau umpama air aku bagai minyaknya, bagaikan Qais dan Laila yang dimabuk cinta berkorban apa saja.
Metafora: Gaya Bahasa yang membandingkan suatu benda dengan benda lain karena mempunyai sifat yang sama atau hampir sama.


Contoh: Cuaca mendung karena sang raja siang enggan menampakkan diri.
Antropomorfisme: Metafora yang menggunakan kata atau bentuk lain yang berhubungan dengan manusia untuk hal yang bukan manusia.
Sinestesia: Majas yang berupa suatu ungkapan rasa dari suatu indra yang dicurahkan lewat ungkapan rasa indra lainnya.
Antonomasia: Penggunaan sifat sebagai nama diri atau nama diri lain sebagai nama jenis.
Aptronim: Pemberian nama yang cocok dengan sifat atau pekerjaan orang.
Metonimia: Pengungkapan berupa penggunaan nama untuk benda lain yang menjadi merek, ciri khas, atau atribut.

Contoh: Karena sering menghisap jarum, dia terserang penyakit paru-paru.(Rokok merek Djarum)
Hipokorisme: Penggunaan nama timangan atau kata yang dipakai untuk menunjukkan hubungan karib.
Litotes: Ungkapan berupa penurunan kualitas suatu fakta dengan tujuan merendahkan diri.

Contoh: Terimalah kado yang tidak berharga ini sebagai tanda terima kasihku.
Hiperbola: Pengungkapan yang melebih-lebihkan kenyataan sehingga kenyataan tersebut menjadi tidak masuk akal.


Contoh: Gedung-gedung perkantoran di kota-kota besar telah mencapai langit.
Personifikasi: Pengungkapan dengan menggunakan perilaku manusia yang diberikan kepada sesuatu yang bukan manusia.


Contoh: Hembusan angin di tepi pantai membelai rambutku.
Depersonifikasi: Pengungkapan dengan tidak menjadikan benda-benda mati atau tidak bernyawa.
Pars pro toto: Pengungkapan sebagian dari objek untuk menunjukkan keseluruhan objek.


Contoh:Sejak kemarin dia tidak kelihatan batang hidungnya.
Totum pro parte: Pengungkapan keseluruhan objek padahal yang dimaksud hanya sebagian.


Contoh: Indonesia bertanding voli melawan Thailand.
Eufimisme: Pengungkapan kata-kata yang dipandang tabu atau dirasa kasar dengan kata-kata lain yang lebih pantas atau dianggap halus.


Contoh: Dimana saya bisa menemukan kamar kecilnya?
Disfemisme: Pengungkapan pernyataan tabu atau yang dirasa kurang pantas sebagaimana adanya.
Fabel: Menyatakan perilaku binatang sebagai manusia yang dapat berpikir dan bertutur kata.


Contoh: Perilakunya seperti ular yang menggeliat.
Parabel: Ungkapan pelajaran atau nilai tetapi dikiaskan atau disamarkan dalam cerita.
Perifrasa: Ungkapan yang panjang sebagai pengganti ungkapan yang lebih pendek.
Eponim: Menjadikan nama orang sebagai tempat atau pranata.


Contoh: Kita bermain ke rumah Ina.
Simbolik: Melukiskan sesuatu dengan menggunakan simbol atau lambang untuk menyatakan maksud.
Asosiasi: perbandingan terhadap dua hal yang berbeda, namun dinyatakan sama.


Contoh: Masalahnya rumit, susah mencari jalan keluarnya seperti benang kusut.




wawasan nusantara


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.Jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
            Untuk mengetahui lebih jauh, penulis mencoba membahasnya dengan sebuah makalah yang berjudul “ WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA”

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
2.      Apa pengertian Geopolitik?
3.      Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
4.      Bagaimana Perwujudan Wawasan Nusantara?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara!
2.      Untuk mengetahui pengertian Geoplitik!
3.      Untuk mengetahui Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia!
4.      Untuk mengetahui Perwujudan Wawasan Nusantara!




BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Wawasan Nusantara
Gambar 2.1.1 Wawasan Nusantara
 
Wawasan Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.
            Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
            Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60) :
  • Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
    • Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
    • Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
    • Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
    • Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
  • Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
    • Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
    • Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
    • Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
  • Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebab beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.




2.2  Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
  • Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
  • Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
  • Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
  • Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Gambar 2.2.1 Burung Garuda Pancasila
 
http://4.bp.blogspot.com/-8U4_RFzE06U/VLTdFGwTBSI/AAAAAAAABFI/WUE6RBi8iOA/s1600/pancasila.png
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
  • Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
  • Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
  • Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  • Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
  • Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Gambar 2.2.2 Peta Wilayah Indonesia
 
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
  • Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
    • Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
    • Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
  • Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.
    • Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
  • Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/ Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
    • Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
    • Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan). 
  • Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
    • Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
    • Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
  • Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
  • Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
  • Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit).
  • Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
    • Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
    • Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
    • Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
    • Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
    • Batas antariksa Indonesia.
      • Tinggi = 33.761 km.
      • Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km.
      • Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km.
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
  • 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
  • 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
  • 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
2.3  Konsep dan Landasan Wawasan Nusantara
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
  • Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI.
  • Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI.
  • Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI.
  • Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
  • Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
  • Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
Landasan Wawasan Nusantara adalah :
  • Landasan Idiil = PANCASILA.
  • Landasan Konstitusional = UUD 1945.
 2.4 Unsur Dasar Konsepsi dan Asas- Asas Wawasan Nusantara
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
  • WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
  • ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
  • TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87) :
  • Kepentingan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerjasama
  • Kesetiaan


 2.5 Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)   Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)   Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)   Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
4.      Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1)   Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)   Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa
·         Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Gambar 2.5.1 Kekayaan Alam Indonesia
 
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)   Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)   Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3)   Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1)   Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.   
2)   Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3)   Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4)   Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan. (Dikutip dari berbagai sumber).
·         Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Gambar 2.5.2 Contoh perbuatan tidak mengimplementasikan wawasan nusantara
 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.   Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Gambar 2.5.3 Hidup serasi antar masyarakat yang berbeda
 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.   Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.   Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.6  Penerapan Wawasan Nusantara
  1. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
2.      Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
3.      Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
4.      Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
5.      Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
6.      Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.






BAB III
URAIAN TEORITIS

3.1 Pengertian, Hakikat, Dan Kedudukan Wawasan Nusantara
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
            Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a.     Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.     Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.     Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.


B. Hakikat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.

D. Aspek wawasan Nusantara sebagai Latar Belakang Konsepsinya
1. Aspek historis
contoh : Indonesia pernah dijajah Belanda selama 350 tahun
2. Aspek geografis dan sosial budaya
contoh : Negara Indonesia adalah Negara kepulauan
3. Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
contoh :

3.2 Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
      A.   Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.


            Teori-Teori Geopolitik :
a.                   Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b.                  Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
c.                   Teori Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud tersebut, Negara harus mengusahakan :
·            Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa         bergantung pada Negara lain.
           ·           Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu:
                       a.    Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
                  b.   Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
                  c.    Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
                              d.   Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
             Teori geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah  pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang dunia dua.

d.                  Teori Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung. Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e.                   Teori Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim.  Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia. 
f.                    Teori Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai pendapatlain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
g.                  Teori Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936), terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah :
·         Pivot area, mencakup wilayah daerah jantung. 
·         Offshore continentland, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
·         Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
·         New World, mencakup wilayah Amerika.
                          Atas pembagian dunia menjadi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
B.   Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
     Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.



C.   Konsep Geopolitik
        Ada 4 unsur, yaitu :
1. Keadaan geografis
2. Keadaan Politik dan strategi
3. Hubungan timbal balik antara geografi dan politik
4. Kebijaksanaan

3.3 Perwujudan Wawasan Nusantara
A. Perumusan Wawasan Nusantara
        Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
  1. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
  2. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
  3. Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
  4. Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
  5. Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
  6. Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
            Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
            Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
  1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
  2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
  3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
  4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut  tercantum dalam GBHN. GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
            Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
B. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
     a) Wilayah Daratan
      Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan bumi.
    
     b) Wilayah Perairan
      Wilayah perairan Indonesia meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
     c) Wilayah Udara
      Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran, yaitu :
               1)      Teori Udara Bebas
               2)      Teori Negara Berdaulat di Udara



C. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur dasar, yaitu :
           a)      Wadah (Contour
           b)      Isi (Content)
           c)      Tata Laku (Conduct)
D. Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
           a)      Tujuan Wawasan Nusantara
            Tujuan Wawasan Nusantara terdiri atas dua :
                  1.      Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap        aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2.      Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.

           b)      Mamfaat Wawasan Nusantara
            Manfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1.      Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2.      Pertambahan  luas wilayah teritorial Indonesia.
            3.      Pertambahan  luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
            4.      Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5.      Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
  






BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
     Secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.   Berdasarkan fakta geografis dan sejarah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

4.2 Kritik dan Saran
           Dengan adanya pembelajaran tentang wawasan nusantara maka hendaklah diterapkan dalam kehidupan sehari- hari nya. Karena tanpa adanya pemahaman tentang wawasan nusantara serta penerapan nya, maka Negara Indonesia ini sendiri tidak dapat menjadi NKRI.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan.


 
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver