Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Sabtu, 29 Juli 2017

Sumber hukum islam

Sumber hukum islam menurut Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 59 terdiri  dari : 1. Al-Qur’an 2. As-sunah 3. Ijtihad.(ulama/ulil amri)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Dari ayat tersebut diatas jelas sekali menunjukan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mentaatil Allah dan mentaati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) artinya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Sunah sedangkan ijtihad diperkenankan bila suatu hal tidak ditemukan secara terperinci dalam  Al-Qur’an dan Sunah serta tidak bertentangan dengan keduannya.
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an secara bahasa berarti bacaan
Menurut Istilah Al-Qur’an adalah kalamuwloh yang diturunkan kepada nabi  Muhammad saw dengan perantara malaikat jibril   sebagai pedoman hidup manusia untuk kebahagiaan dunia dan akhirat  sebagai mu’jizat  dan membacanya bernilai ibadah(berpahala)
2. Al-hadist
Al-hadist menurut bahasa artinya baru atau  kabar.
Menurut istilah hadist adalah segala prilaku nabi Muhammad Saw baik berupa perbuatan, perkataan maupun ketetapannya yang berkenaan dengan syariat atau hukum islam.
Kedudukan dan fungsi hadist adalah :
1.    Sebagai sumber hukum ke 2 setelah Al-Qur’an
2.    Sebagai pengukuh dan penguat hukum Qur’an
3.    Sebagai penjelas Ayat Qur’an yang masih umum
4.    Melengkapi hukum yang  termaktub di dalam Al-Qur’an
3. Ijtihad
Ijtihad secara bahasa  artinya mencurahkan tenaga, memeras fikiran, berusaha sungguh-sungguh, dan bekerja semaksimal mungkin. Menurut istilah ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh para Ulama untuk memecahkan masalah hukum islam yang tidak ada ketetapan hukumnya secara jelas baik dalam Al-Qur’an maupun hadist Nabi Saw dengan memperhatikan isyarat-isyarat yang terdapat pada keduanya.
Syarat-syarat Mujtahid  (orang yang berijtihad)
1. Memahami Al-Qur’an dan Hadis dengan baik
2. Memahami bahasa Arab dengan segala kelengkapannya
3. Memahami ilmu usul fiqh secara luas
4. Hal yang di ijtihadkan bukan hal yang sudah jelas dasar hukumnya.
5. Memahami ijma, pendapat para ulama terdahulu.
6. Orang islam, dewasa, sehat akalnya serta cerdas. 
Metode-metode pendidikan islam Ijtihad
1.Ijma  adalah Kebulatan pendapat ulama pada suatu masalah atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat hukum islam
2. Qiyas adalah mengenai penetapkan hukum sesuatu yang belum ada hukumnya dengan mengacu pada hukum sesuatu yang ada hukumnya berdasarkan persamaan-persamaan yang ada antara dua hal tersebut.
3. Urf adalah  Menetapkan  hukum sesuatu dengan berorientasi pada adat istiadat masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang terdapat  pada Al-Qur’an dan Hadist.
4. Istihsan adalah Menetapkan hukum dengan berorientasi pada kebaikan atau kemaslahatan dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat  pada Al-Qur’an dan Hadist.

5. Maslahah Al-mursalah mirip dengan Istihsan yaitu Menetapkan Hukum dengan berorientasi kepada kemaslahatan atau kebikan umat yang berkembang yang tidak bertentangan dengan islam dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang ada pada Al-Qur’an dan Hadist.

source: https://belajaraturanislam.blogspot.co.id/2016/11/sumber-sumber-hukum-islam-berdasarkan.html

Tujuan hukum islam

Secara Umum, adanya hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak dengan jalan mengambil hal - hal yang bermanfaat dan mencegah atau menolak hal – hal yang mudarat, yaitu hal – hal yang tidak berguna.
Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah terwujudnya kemashalatan hidup manusia, baik secara rohani ataupun jasmani, baik secara individual ataupun sosial. Kemashalatan (kebahagiaan hidup) itu tidak hanya untuk kehidupan didunia ini saja, tetapi juga untuk kehidupan yang kekal diakhirat kelak.
Untuk lebih rinci, tujuan hukum Islam bisa dilihat dari 2 segi, yaitu:
1.      Dari segi pembuat hukum Islam itu tersendiri, yaitu Allah dan RasulNya.
Tujuan hukum Islam adalah:
·         untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tertier, yang dalam kepustakaan hukum Islam disebut: daruriyyat, hajjiyat dan tahsiniyyat.
Kebutuhan primer:
Adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemashalatan hidup manusia benar-benar terwujud.
Kebutuhan sekunder:
Kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai kehidupan primer. Misalnya: kemerdekaan, persamaan dan sebagainya yang bersifat menunjang eksitensi kebutuhan primer.
Kebutuhan tersier:
Kebutuhan hidup manusia selain dari sifatnya yang primer dan sekunder itu yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dan masyarakat.
·         Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
·         Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari usul al figh (pemahaman tentang syariah).
2.    Dari segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam.
Tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan mempertahankan kehidupan itu. Caranya dengan mengambil yang bermanfaat dan menolak atau mencegah yang mudarat bagi kehidupan.
Kepentingan hidup yang disebut dengan daruriyat (membawa dampak positif & manfaat) merupakan tujuan utama yang harus dipelihara oleh hukum Islam. Kepentingan tersebut adalah:
1)    Pemeliharaan agama: merupakan tujuan pertama hukum Islam, karena agama merupakan pedoman hidup manusia dan dalam agama Islam selain komponen akidah yang merupakan pegangan hidup setiap muslim serta ahlak yang merupakan sikap hidup seorang muslim terdapat juga syariat (t) yang merupakan jalan hidup seorang muslim baik berhubungan dengan Tuhannya, maupun dalam berhubungan dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Karena itu Islam wajib melindungi agama yang dianut orang lain dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadat menurut keyakinannya.
2)    Pemeliharaan jiwa, merupakan tujuan kedua karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hukum Islam melarang pembunuhan (Q.S.17:33)
3)    Pemeliharaan akal, sangat dipentingkan dalam hukum Islam, karena dengan menggunakan akalnya manusia akan dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sendiri. Dan untuk memelihara akal itulah hukum Islam melarang meminum setiap minuman yang memabukkan yang disebut dengan istilah khamar QS 5:90 dan menghukum setiap perbuatan yang dapat merusak akal manusia.
4)    Pemeliharaan keturunan, agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dalam diteruskan, tercermin dalam hubungan darah yang menjadi syarat untuk dapat saling mewaris. Q: 4: 11
5)    Pemeliharaan harta, harta adalah pembeian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya. Karena itu, hukum Islam melindungi hak manusia untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal dan sah serta melindungi kepentingan harta seseorang, masyarakat dan negara, Misalnya penipuan (QS 4:29), penggelapan (QS 4:58), perampasan (QS 35:33), dan pencurian (QS 5:38).

Jumat, 28 Juli 2017

Sejarah perkembangan HAM

Perjuangan penegakan hak asasi manusia dimulai sejak manusia mengenal peradaban. Semakin maju peradaban manusia, semakin kuat tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia. Namun, para ahli sepakat bahwa sejarah perjuangan penegakan hak asasi manusia di dunia barat baru dimulai sekitar abad ke-13. Secara singkat, sejarah perkembangan hak asasi manusia adalah sebagai berikut :

a.     Magna Charta (Piagam Agung, 1215)
Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu. Pada umumnya, para pakar di Eropa berpendapat bahwa laharinya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimitai pertanggungjawaban di muka hukum.

b.     Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1689)
Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris setelah sebelumnya berhasil dalam mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah yang dikenal dengan istilah “The Glorius Revolution of 1688”. Pada masa itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama dimuka hukum (equa-lity before the law).

c.     Declaration des Droits de L’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak manusia dan Warga Negara, 1789)
Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi “tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alsan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.

d.     Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1769)
Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1769, dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1891.

e.     The Four Freedoms (Empat Kebebasan)
Pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Menjelang Perang Dunia, Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, mencetuskan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yang meliputi :
1)     Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech)
2)     Kebebasan untuk memeluk agama (freedom of religion)
3)     Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear) dan
4)     Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want). 

f.        Universal Declaration of Human Rights
Sebagai puncak perkembangan hak asasi manusia adalah disahkannya Deklarasi Hak-hak Manusia se-Dunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB. Piagam ini disusun oleh suatu panitia yang dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Disahkannya piagam hak asasi manusia bukan ajaran paham liberalis atau individualis semata karena piagam ini disetujui oleh sebagian besar anggota PBB.


 
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver